Hukum dan Terorisme
Hukum dan Terorisme
Oleh:Dwi Kurniawan
Mahasiswa STAIN Jurai Siwo Metro Lampung
Pandangan masyarakat yang begitu beragam mengenai sekelompok
penegak hukum islam tanpa toleran membuat sebagian masyarakat ada yang merasa
‘ngeri’, ikut mendukung karena pemahaman yang sejalan, dan bahkan tidak begitu
peduli sama sekali. Sebenarnya apa yang menjadi tujuan mereka, para teroris,
tidak selalu sesuai dengan hakikat kebenaran yang ada. Atau mereka takut dicap
sebagai orang-orang yang lemah iman dikarenakan sekarang ini banyak hal-hal
yang munkar terjadi begitu saja tanpa ada tindak lanjut sesuai dengan balasan
sepadan. Kelompok teroris yang ingin menegakkan kemerdekaan syari’at islam,
tidak bisa disamakan dengan para pelaku kedzaliman terhadap saudara-saudara
kita seperti yang sampai saat ini masih terjajah dan negara-negara lainnya,
yang sebenarnya saat ini dan detik ini juga lebih membutuhkan kemerdekaan yang
hakiki ketimbang hanya sekedar menegakkan kemerdekaan berdasarkan asas tolak
toleransi yang keras.
Ikut sertanya negara-negara besar eropa menjadi obrolan kanan-kiri terkait
kerjasamanya para teroris dengan negara tersebut. Atau mungkin saja pihak
mereka sendiri yang sengaja mencuci otak para teroris untuk menghidupkan
kembali masa-masa perebutan kekuasaan yang mencakup wilayah seluruh dunia atau
bisa dikatakan, untuk kembali menghidupkan peperangan dunia. Yang jelas banyak
anggapan maupun opini masyarakat mengenai masalah teroris ini. Di jaman fase ke
4 ini, sebelum datangnya fase ke 5, sesuai dengan hadits shahih, menjadi bukti
bahwa islam akan segera kembali tegak entah bagaimanapun akhirnya. Sebagai
masyarakat yang sadar diri, akan lebih baik jika menjadi masyarakat yang mampu
senantiasa kembali mengoreksi diri sendiri. Krisisnya kepemimpinan di fase ke 4
ini menjadi salah satu faktor bergeraknya teroris dalam mencari kemerdekaan
yang mereka inginkan. Juga tidak semua orang merasakan kemerdekaan,misal
seperti para pejabat dan menteri-menteri yang hidupnya serba berkecukupan
bahkan lebih dan lebih merasakan yang namanya kemerdekaan. Mana mungkin ada
pejabat atau menteri yang mau hidup susah. Rakyat biasa pun tidak ingin.
Perlunya kehati-hatian dalam bermasyarakat dan mengharuskan orang-orang untuk
belajar lebih bijak dalam menghadapi masalah. Teroris hanyalah bentuk atau wujud
sekelompok yang kuat pegangan tauhidnya dan ingin agar fase ke 4 ini menjadi
fase yang tegak berdasarkan hukum Allah. Bukan hukum yang dibuat manusia. Juga
masih menjadi pertanyaan, padahal aturan hukum yang dibuat oleh Allah sudah
seharusnya menjadi dasar prinsip-prinsip bernegara dan tidak perlu ditambah
lagi ataupun dikurangi. Namun adanya sikap toleransi dalam hukum yang dibuat
manusia menjadi bukti bahwa cacatnya aturan hukum yang dibuat oleh manusia.
Bukan berarti kita harus membela teroris atau membela pihak manapun, tetapi
kita harus kembali menengok para pemimpin kita yang sebenarnya,wakil rakyat,
yang seharusnya bertanggung jawab atas aturan hukum yang telah dibuatnya. Bukan
malah menjual aturan hukumnya sehingga tidak lagi menjadi harga mati. Aturan
hukum adalah harga mati dan harus tegas. Harus siap menghadapi resiko positif
maupun negatif dari aturan hukum yang telah dibuat. Bukan justru
memanipulasinya sesuka hati. Sekali hukum, tetap hukum. Bagaimana
seharusnya membuat aturan hukum yang pas dan tetap harus tegas sehingga tidak
ada lagi kecacatan aturan hukum yang berujung toleransi atas dasar finansial
atau yang lain sebagainya, yang menyebabkan orang-orang jahat dan licik masih
berkeliaran dimana-mana dan memancing hawa nafsu para teroris untuk
menghentikan hukum yang cacat itu dan menggantinya dengan aturan hukum syari’at
islam secara paksa. Sebagaimana sikap teroris yang tanpa toleran sedikitpun.
Atau bahkan menggantinya hanya atas dasar kebutuhan politik dan
kekuasaan. Maka, lahirnya terorisme dimana-mana, bukan menjadi alasan kita
untuk takut dan hanya bisa mencibir di belakang saja. Tetapi kita juga harus
maju melawannya dengan strategi yang matang. Jika terorisme itu digunakan hanya
untuk bertujuan politik, kekuasaan, dan sebagainya, maka untuk melawannya
adalah bukan dengan sembarang menyerang, menembak, memukul dan sebagainya.
Rasulullah membina dengan dasar tauhid pada ummat manusia + 10
tahun di Makkah yang masih penuh dengan tantangan, tindak kekejaman dan tidak
lepas pula dari terorisme yang dilakukan orang-orang musyirikin dan kafirin
Makkah terhadap Nabi dan para pengikutnya. Ini seharusnya menjadi contoh bagi
kita bahwa kita tidak boleh memperburuk keadaan. Teror-teror yang dilakukan
oleh mereka tidak harus menjadikan kita kaum muslimin takut, justru seharusnya
hal itu malah membuat kita semakin bertambah kuat dan mendorong agar lebih
dekat dan berserah diri (tawakkal) kepada Allah.
Bagaimanapun anggapan orang-orang tentang teroris, yang harus kita kaji kembali
adalah apa saja pemicu-pemicu lahirnya terorisme dan bagaimana cara
mencegahnya. Atau sebenarnya bukan hal itu yang harus dikaji, tetapi keberanian
kita bersama dalam berserah diri kepada Allah dan memberantas teroris. Kalaupun
ada teroris yang niatnya bukan untuk berpolitik, mungkin bisa dikatakan
jarang,dan agar tidak perlu khawatir jika dicap sebagai orang-orang yang lemah
imannya. Namun hal ini lebih mencakup ke soal terorisme sebagaimana bisa
diartikan bahwa terorisme adalah tindakan bengis, kekejaman, kekerasan,
penindasan, dan bahkan pembantaian, dalam rangka kepentingan politik saja.
Bukan atas dasar memerangi hukum selain hukum yang mereka anut. Itupun jika
demikian halnya. Karena ada insiden seperti dalam kasus bom Bali, yang
sempat menjadi perbincangan beberapa tahun lalu yang akhirnya pelaku bom sempat
dihukum mati. Bagaimana tidak semakin panas jika apa yang kita lakukan, bisa
saja justru semakin ‘menggodok’ emosi orang-orang yang kiranya sepaham dengan
mereka, sehingga generasi teroris tidak pernah bisa habis, bahkan semakin
bertambah. Maka jika kita menentang para teroris yang tidak punya toleran,
lantas bagaimana dengan aturan hukum kita yang sekiranya masih cacat?, seorang
sampah masyarakat misal, seperti pencuri barang-barang sederhana, tetapi
hukuman yang dijatuhkan tidak tanggung-tanggung. Sementara para koruptor yang
tertangkap basah, mendapatkan hukuman yang sama sekali jauh dengan kadar
kesalahan yang ia lakukan. Sementara sampah masyarakat masih bisa
direhabilitasi dan mendapatkan bimbingan sehingga masih ada harapan untuk
menjadi masyarakat yang baik. Sementara mereka yang menabung uang rakyat?, bisa
menjadi kebiasaan yang sulit dihilangkan dan hukuman yang tegas harus
benar-benar dijatuhkan. Kita harus memperkuat aturan hukum sehingga menjadi
negara yang memiliki pertahanan yang kuat dan tegas, karena aturan hukum yang
lemah, bisa menggoyahkan sistem pemerintahan dan itu menjadi kesempatan para
teroris untuk menyerang dan menegakkan kemerdekaan sesuai dengan apa yang
mereka inginkan.
Sedikit kutipan video. Penulis tidak memaksa pembaca untuk
menontonya, hehe
https://www.youtube.com/watch?v=4JSRYxlDBuc
Comments
Post a Comment