Hukum dan Terorisme

Hukum dan Terorisme
Oleh:Dwi Kurniawan
Mahasiswa STAIN Jurai Siwo Metro Lampung

Pandangan masyarakat yang begitu beragam mengenai sekelompok penegak hukum islam tanpa toleran membuat sebagian masyarakat ada yang merasa ‘ngeri’, ikut mendukung karena pemahaman yang sejalan, dan bahkan tidak begitu peduli sama sekali. Sebenarnya apa yang menjadi tujuan mereka, para teroris, tidak selalu sesuai dengan hakikat kebenaran yang ada. Atau mereka takut dicap sebagai orang-orang yang lemah iman dikarenakan sekarang ini banyak hal-hal yang munkar terjadi begitu saja tanpa ada tindak lanjut sesuai dengan balasan sepadan. Kelompok teroris yang ingin menegakkan kemerdekaan syari’at islam, tidak bisa disamakan dengan para pelaku kedzaliman terhadap saudara-saudara kita seperti yang sampai saat ini masih terjajah dan negara-negara lainnya, yang sebenarnya saat ini dan detik ini juga lebih membutuhkan kemerdekaan yang hakiki ketimbang hanya sekedar menegakkan kemerdekaan berdasarkan asas tolak toleransi yang keras.
            Ikut sertanya negara-negara besar eropa menjadi obrolan kanan-kiri terkait kerjasamanya para teroris dengan negara tersebut. Atau mungkin saja pihak mereka sendiri yang sengaja mencuci otak para teroris untuk menghidupkan kembali masa-masa perebutan kekuasaan yang mencakup wilayah seluruh dunia atau bisa dikatakan, untuk kembali menghidupkan peperangan dunia. Yang jelas banyak anggapan maupun opini masyarakat mengenai masalah teroris ini. Di jaman fase ke 4 ini, sebelum datangnya fase ke 5, sesuai dengan hadits shahih, menjadi bukti bahwa islam akan segera kembali tegak entah bagaimanapun akhirnya. Sebagai masyarakat yang sadar diri, akan lebih baik jika menjadi masyarakat yang mampu senantiasa kembali mengoreksi diri sendiri. Krisisnya kepemimpinan di fase ke 4 ini menjadi salah satu faktor bergeraknya teroris dalam mencari kemerdekaan yang mereka inginkan. Juga tidak semua orang merasakan kemerdekaan,misal seperti para pejabat dan menteri-menteri yang hidupnya serba berkecukupan bahkan lebih dan lebih merasakan yang namanya kemerdekaan. Mana mungkin ada pejabat atau menteri yang mau hidup susah. Rakyat biasa pun tidak ingin.
            Perlunya kehati-hatian dalam bermasyarakat dan mengharuskan orang-orang untuk belajar lebih bijak dalam menghadapi masalah. Teroris hanyalah bentuk atau wujud sekelompok yang kuat pegangan tauhidnya dan ingin agar fase ke 4 ini menjadi fase yang tegak berdasarkan hukum Allah. Bukan hukum yang dibuat manusia. Juga masih menjadi pertanyaan, padahal aturan hukum yang dibuat oleh Allah sudah seharusnya menjadi dasar prinsip-prinsip bernegara dan tidak perlu ditambah lagi ataupun dikurangi. Namun adanya sikap toleransi dalam hukum yang dibuat manusia menjadi bukti bahwa cacatnya aturan hukum yang dibuat oleh manusia. Bukan berarti kita harus membela teroris atau membela pihak manapun, tetapi kita harus kembali menengok para pemimpin kita yang sebenarnya,wakil rakyat, yang seharusnya bertanggung jawab atas aturan hukum yang telah dibuatnya. Bukan malah menjual aturan hukumnya sehingga tidak lagi menjadi harga mati. Aturan hukum adalah harga mati dan harus tegas. Harus siap menghadapi resiko positif maupun negatif dari aturan hukum yang telah dibuat. Bukan justru memanipulasinya sesuka hati. Sekali hukum, tetap hukum.  Bagaimana seharusnya membuat aturan hukum yang pas dan tetap harus tegas sehingga tidak ada lagi kecacatan aturan hukum yang berujung toleransi atas dasar finansial atau yang lain sebagainya, yang menyebabkan orang-orang jahat dan licik masih berkeliaran dimana-mana dan memancing hawa nafsu para teroris untuk menghentikan hukum yang cacat itu dan menggantinya dengan aturan hukum syari’at islam secara paksa. Sebagaimana sikap teroris yang tanpa toleran sedikitpun.  Atau bahkan menggantinya hanya atas dasar kebutuhan politik dan kekuasaan. Maka, lahirnya terorisme dimana-mana, bukan menjadi alasan kita untuk takut dan hanya bisa mencibir di belakang saja. Tetapi kita juga harus maju melawannya dengan strategi yang matang. Jika terorisme itu digunakan hanya untuk bertujuan politik, kekuasaan, dan sebagainya, maka untuk melawannya adalah bukan dengan sembarang menyerang, menembak, memukul dan sebagainya. Rasulullah membina dengan dasar tauhid pada ummat manusia  10 tahun di Makkah yang masih penuh dengan tantangan, tindak kekejaman dan tidak lepas pula dari terorisme yang dilakukan orang-orang musyirikin dan kafirin Makkah terhadap Nabi dan para pengikutnya. Ini seharusnya menjadi contoh bagi kita bahwa kita tidak boleh memperburuk keadaan. Teror-teror yang dilakukan oleh mereka tidak harus menjadikan kita kaum muslimin takut, justru seharusnya hal itu malah membuat kita semakin bertambah kuat dan mendorong agar lebih dekat dan berserah diri (tawakkal) kepada Allah.

            Bagaimanapun anggapan orang-orang tentang teroris, yang harus kita kaji kembali adalah apa saja pemicu-pemicu lahirnya terorisme dan bagaimana cara mencegahnya. Atau sebenarnya bukan hal itu yang harus dikaji, tetapi keberanian kita bersama dalam berserah diri kepada Allah dan memberantas teroris. Kalaupun ada teroris yang niatnya bukan untuk berpolitik, mungkin bisa dikatakan jarang,dan agar tidak perlu khawatir jika dicap sebagai orang-orang yang lemah imannya. Namun hal ini lebih mencakup ke soal terorisme sebagaimana bisa diartikan bahwa terorisme adalah tindakan bengis, kekejaman, kekerasan, penindasan, dan bahkan pembantaian, dalam rangka kepentingan politik saja. Bukan atas dasar memerangi hukum selain hukum yang mereka anut. Itupun jika demikian halnya. Karena ada  insiden seperti dalam kasus bom Bali, yang sempat menjadi perbincangan beberapa tahun lalu yang akhirnya pelaku bom sempat dihukum mati. Bagaimana tidak semakin panas jika apa yang kita lakukan, bisa saja justru semakin ‘menggodok’ emosi orang-orang yang kiranya sepaham dengan mereka, sehingga generasi teroris tidak pernah bisa habis, bahkan semakin bertambah. Maka jika kita menentang para teroris yang tidak punya toleran, lantas bagaimana dengan aturan hukum kita yang sekiranya masih cacat?, seorang sampah masyarakat misal, seperti pencuri barang-barang sederhana, tetapi hukuman yang dijatuhkan tidak tanggung-tanggung. Sementara para koruptor yang tertangkap basah, mendapatkan hukuman yang sama sekali jauh dengan kadar kesalahan yang ia lakukan. Sementara sampah masyarakat masih bisa direhabilitasi dan mendapatkan bimbingan sehingga masih ada harapan untuk menjadi masyarakat yang baik. Sementara mereka yang menabung uang rakyat?, bisa menjadi kebiasaan yang sulit dihilangkan dan hukuman yang tegas harus benar-benar dijatuhkan. Kita harus memperkuat aturan hukum sehingga menjadi negara yang memiliki pertahanan yang kuat dan tegas, karena aturan hukum yang lemah, bisa menggoyahkan sistem pemerintahan dan itu menjadi kesempatan para teroris untuk menyerang dan menegakkan kemerdekaan sesuai dengan apa yang mereka inginkan.



Sedikit kutipan video. Penulis tidak memaksa pembaca untuk menontonya, hehe
https://www.youtube.com/watch?v=4JSRYxlDBuc



Comments

Popular posts from this blog

Soal-Soal TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi)

SMART POWERPOINT: PECHA KUCHA

MUSIK ROCK