Akhlaq Tasawuf (Hak, Kewajiban, dan Keadilan)


A. Hak


Hak dapat diartikan wewenang atau kekuasaan yang secara etis seorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu. Hak juga dapat berarti panggilan kepada kemauan orang lain dengan perantaraan akalnya, perlawanan dengan kekuasaan atau kekuatan fisik untuk mengakui wewenang yang ada pada pihak lain.


Kamus Bahasa Indonesia, Hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karna telah ditentukan oleh undang-undang dan aturan), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.


Pengertian Hak dalam Al-Qur’an dapat jumpai kata al-haqq, namun pengertiannya agak berbeda dengan pengertian hak yang dikemukakan diatas. Jika pengertian hak diatas lebih mengacu kepada semacam hak memiliki, tetapi al-haqq dalam Al-Qur’an bukan itu artinya. Kata memiliki yang merupakan terjemahan dari kata hak tersebut diatas dalam bahasa Al-Qur’an disebut milik dan orang yang menguasainya disebut malik. Adapun macam-macam hak dapat digolongkan sebagai berikut:


1. Diri Sendiri


Kewajiban seseorang pada dirinya sendiri seperti menjaga hidup, kebersihan dan melaksanakan perkawinan. Contoh, manusia sebagai individu perlu kesehatan untuk memperoleh kesehatan manusia harus dapat memenuhinya dengan cara individu harus berkewajiban menjaga kesehatan badan, bahkan kalau badan kita kurang sehat, sebagai makhluk individu mengupayakan menyembuhkannya, dengan demikian kita telah memenuhi kewajiban sebagai makhluk individu perlu berusaha dengan tindakan nyata menunjukan apakah seseorang telah memenuhi kewajibannya atau tidak.


2. Sesama Makhluk


Manusia disamping sebagai individu tetapi juga sekaligus makhluk social, maka kerikatan tersebut menjadikan individu harus sebagai anggota masyarakat. Manusia tidak bisa hidup menyendiri dan masing-masing individu mempunyai kewajiban terhadap sesama manusia, sebagai contoh adalah kewajiban tolong menolong antar sesama manusia.


3. Kepada Allah


Manusia tidak hanya hidup bersama sebagai makhluk pribadi dan makhluk social tetapi manusia tidak dapat terlepas dari penciptanya yaitu Tuhan karena dia yang menciptakan dan memelihara alam (termasuk menciptakan manusia) sehingga kewajiban sebagai hamba (ciptaan) hanya ibadah. Tugas dan kewajiban manusia sebagai makhluk Allah adalah beriman kepada-Nya.


Dari uraian diatas, kami dapat memahami bahwa Hak adalah sebuah bentuk kepemilikan yang dimiliki atas setiap individu dalam menguasai segala hal yang berkenaan dengan hak atas hal yang menjadi miliknya.


B. Kewajiban


Manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social, tidak dapat terlepas dari kewajiban. Apa yang dilakukan seseorang dapat menyebabkan pola pengaruh pola hubungannya dengan social. Pola hubungan yang baik antara individu satu dengan yang lain. Karena adanya kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi.


Hak itu merupakan wewenang dan bukan kekuatan, maka ia merupakan tuntutan, dan terhadap orang lain hak itu menimbulkan kewajiban, yaitu kewajiban menghormati terlaksananya hak-hak orang lain. Dengan demikian orang lain pun berbuat yang sama pada dirinya, dan dengan demikian akan terpelihara pelaksanaan Hak Asasi Manusia.


Didalam ajaran Islam, kewajiban ditempatkan sebagai salah satu hukum syara’, yaitu suatu perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan mendapatkan siksa. Dengan kata lain bahwa kewajiban dalam agama berkaitan dengan pelaksanaan hak yang diwajibkan oleh Allah . Melaksanakan shalat lima waktu, membayar zakat bagi orang yang memiliki harta tertentu dan sampai batas nisab, dan berpuasa dibulan Ramadhan misalnya adalah merupakan kewajiban.


Jadi dari penjelasan tersebut, kami dapat berpendapat bahwa kewajiban adalah sesuatu keharusan atau sesuatu yang harus dilaksanakan seorang individu dalam pencapaian dari tuntutan hak yang dimiliki.


C. Keadilan


Sejalan dengan adanya hak dan kewajiban tersebut diatas, maka timbul pula keadilan. Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan terhadap hak (yang sah). Sedangkan dalam literatur Islam. Keadilan dapat diartikan istilah yang digunakan untuk menunjukkan pada persamaan atau bersikap tengah-tengah atau dua perkara. Keadilan ini terjadi berdasarkan keputusan akal yang dikonsultasikan dengan agama.


Mengingat hubungan hak, kewajiban dan keadilan demikian erat, maka dimana ada hak, maka ada kewajiban, dan dimana ada kewajiban maka ada keadilan, yaitu menerapkan dan melaksanakan hak sesuai dengan tempat, waktu dan kadarnya yang seimbang. Demikian pentingnya masalah keadilan dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban ini, Allah berfirman:


إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ


“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, member kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.” (QS. An-Nahl:90)


Ayat tersebut menempatkan keadilan sejajar dengan berbuat kebajikan, memberi makan kepada kaum kerabat, melarang dari berbuat yang keji dan munkar, serta menjauhi permusuhan. Ini menunjukkan bahwa masalah keadilan termasuk masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak sebagai suatu kewajiban moral.


Dari penjelasan tersebut, dapat kami pahami bahwa keadilan adalah perilaku pada diri seorang yang memerlakukan antara hak dan kewajiban secara berimbang.


D. Hubungan Hak, Kewajiban, dan Keadilan dengan Akhlak


Telah dikemukakan bahwa akhlak adalah perbuatan yang telah dilakukan dengan sengaja, mendarah daging, sebenarnya dan tulus ikhlas karena Allah. Hubungan dengan hak dapat dilihat pada arti dari hak yaitu sebagai milik yang dapat digunakan oleh seseorang tanpa ada yang menghalanginya. Hak yang demikian itu merupakan bagian dari akhlak, karena akhlak harus dilakukan oleh seseorang sebagi haknya.


Akhlak yang mendarah daging itu kemudian menjadi bagian dari kepribadian sesorang yang dengannya timbul kewajiban untuk melaksanakannya tanpa merasa berat. Sedangkan keadilan ternyata merupakan induk akhlak. Dengan terlaksananya hak, kewajiban, dan keadilan, maka dengan sendirinya akan mendukung terciptanya perbuatan yang akhlaki.


Dari penjelasan ditas, kami berpendapat bahwa seseorang itu dapat dikatakan memilki akhlak yang baik, jika seorang tersebut mampu berbuat adil terhadap hak dan kewajibannya, sedangkan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban itu merupakan bentuk akhlak yang buruk, karena itu merupakan perbuatan dzalim, yakni tidak menempatkan sesuatu pada tempat dan kadarnya.


Hak adalah sebuah bentuk kepemilikan yang dimiliki atas setiap individu dalam menguasai segala hal yang berkenaan dengan hak atas hal yang menjadi miliknya. Kewajiban diartikan sebagai sesuatu keharusan atau sesuatu yang harus dilaksanakan seorang individu dalam pencapaian dari tuntutan hak yang dimiliki. Keadilan merupakan perilaku pada diri seorang yang memerlakukan antara hak dan kewajiban secara berimbang. Kemudian hubungan antara Hak, Kewajiban, dan Keadilan itu terletak pada pelaksanaan dari ketiga hal tersebut. Hak yang dimiliki oleh seorang individu terpaut dengan kewajiban yang harus dilaksanakan, kemudian dengan hal itu perlu adanya perilaku adil ketika memberlakukan antara hak dan kewajiban, sehingga dapat berjalan dengan baik sebagaimana semestinya.


Comments

Popular posts from this blog

Soal-Soal TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi)

SMART POWERPOINT: PECHA KUCHA