Akhlaq Tasawuf (Hak, Kewajiban, dan Keadilan)
A. Hak
Hak dapat diartikan wewenang atau
kekuasaan yang secara etis seorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan,
mempergunakan atau menuntut sesuatu. Hak juga dapat berarti panggilan kepada
kemauan orang lain dengan perantaraan akalnya, perlawanan dengan kekuasaan atau
kekuatan fisik untuk mengakui wewenang yang ada pada pihak lain.
Kamus Bahasa Indonesia, Hak memiliki
pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan,
kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karna telah ditentukan oleh undang-undang dan
aturan), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat
atau martabat.
Pengertian Hak dalam Al-Qur’an dapat
jumpai kata al-haqq, namun pengertiannya agak berbeda dengan pengertian hak
yang dikemukakan diatas. Jika pengertian hak diatas lebih mengacu kepada
semacam hak memiliki, tetapi al-haqq dalam Al-Qur’an bukan itu artinya. Kata
memiliki yang merupakan terjemahan dari kata hak tersebut diatas dalam bahasa
Al-Qur’an disebut milik dan orang yang menguasainya disebut malik. Adapun
macam-macam hak dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Diri Sendiri
Kewajiban seseorang pada dirinya sendiri
seperti menjaga hidup, kebersihan dan melaksanakan perkawinan. Contoh, manusia
sebagai individu perlu kesehatan untuk memperoleh kesehatan manusia harus dapat
memenuhinya dengan cara individu harus berkewajiban menjaga kesehatan badan,
bahkan kalau badan kita kurang sehat, sebagai makhluk individu mengupayakan
menyembuhkannya, dengan demikian kita telah memenuhi kewajiban sebagai makhluk
individu perlu berusaha dengan tindakan nyata menunjukan apakah seseorang telah
memenuhi kewajibannya atau tidak.
2. Sesama Makhluk
Manusia disamping sebagai individu tetapi
juga sekaligus makhluk social, maka kerikatan tersebut menjadikan individu
harus sebagai anggota masyarakat. Manusia tidak bisa hidup menyendiri dan
masing-masing individu mempunyai kewajiban terhadap sesama manusia, sebagai
contoh adalah kewajiban tolong menolong antar sesama manusia.
3. Kepada Allah
Manusia tidak hanya hidup bersama sebagai
makhluk pribadi dan makhluk social tetapi manusia tidak dapat terlepas dari
penciptanya yaitu Tuhan karena dia yang menciptakan dan memelihara alam
(termasuk menciptakan manusia) sehingga kewajiban sebagai hamba (ciptaan) hanya
ibadah. Tugas dan kewajiban manusia sebagai makhluk Allah adalah beriman
kepada-Nya.
Dari uraian diatas, kami dapat memahami
bahwa Hak adalah sebuah bentuk kepemilikan yang dimiliki atas setiap individu
dalam menguasai segala hal yang berkenaan dengan hak atas hal yang menjadi
miliknya.
B. Kewajiban
Manusia sebagai makhluk individu dan
makhluk social, tidak dapat terlepas dari kewajiban. Apa yang dilakukan
seseorang dapat menyebabkan pola pengaruh pola hubungannya dengan social. Pola
hubungan yang baik antara individu satu dengan yang lain. Karena adanya
kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi.
Hak itu merupakan wewenang dan bukan
kekuatan, maka ia merupakan tuntutan, dan terhadap orang lain hak itu
menimbulkan kewajiban, yaitu kewajiban menghormati terlaksananya hak-hak orang
lain. Dengan demikian orang lain pun berbuat yang sama pada dirinya, dan dengan
demikian akan terpelihara pelaksanaan Hak Asasi Manusia.
Didalam ajaran Islam, kewajiban
ditempatkan sebagai salah satu hukum syara’, yaitu suatu perbuatan yang apabila
dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan mendapatkan
siksa. Dengan kata lain bahwa kewajiban dalam agama berkaitan dengan
pelaksanaan hak yang diwajibkan oleh Allah ﷻ.
Melaksanakan shalat lima waktu, membayar zakat bagi orang yang memiliki harta
tertentu dan sampai batas nisab, dan berpuasa dibulan Ramadhan misalnya adalah
merupakan kewajiban.
Jadi dari penjelasan tersebut, kami dapat
berpendapat bahwa kewajiban adalah sesuatu keharusan atau sesuatu yang harus
dilaksanakan seorang individu dalam pencapaian dari tuntutan hak yang dimiliki.
C. Keadilan
Sejalan dengan adanya hak dan kewajiban
tersebut diatas, maka timbul pula keadilan. Keadilan adalah pengakuan dan
perlakuan terhadap hak (yang sah). Sedangkan dalam literatur Islam. Keadilan
dapat diartikan istilah yang digunakan untuk menunjukkan pada persamaan atau
bersikap tengah-tengah atau dua perkara. Keadilan ini terjadi berdasarkan
keputusan akal yang dikonsultasikan dengan agama.
Mengingat hubungan hak, kewajiban dan
keadilan demikian erat, maka dimana ada hak, maka ada kewajiban, dan dimana ada
kewajiban maka ada keadilan, yaitu menerapkan dan melaksanakan hak sesuai
dengan tempat, waktu dan kadarnya yang seimbang. Demikian pentingnya masalah
keadilan dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban ini, Allah ﷻ berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ
بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ
الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Sesungguhnya Allah ﷻ menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, member
kepada kaum kerabat, dan Allah ﷻ melarang dari
perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.” (QS. An-Nahl:90)
Ayat tersebut menempatkan keadilan sejajar
dengan berbuat kebajikan, memberi makan kepada kaum kerabat, melarang dari
berbuat yang keji dan munkar, serta menjauhi permusuhan. Ini menunjukkan bahwa
masalah keadilan termasuk masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak
sebagai suatu kewajiban moral.
Dari penjelasan tersebut, dapat kami
pahami bahwa keadilan adalah perilaku pada diri seorang yang memerlakukan
antara hak dan kewajiban secara berimbang.
D. Hubungan Hak, Kewajiban, dan Keadilan
dengan Akhlak
Telah dikemukakan bahwa akhlak adalah
perbuatan yang telah dilakukan dengan sengaja, mendarah daging, sebenarnya dan
tulus ikhlas karena Allah. Hubungan dengan hak dapat dilihat pada arti dari hak
yaitu sebagai milik yang dapat digunakan oleh seseorang tanpa ada yang
menghalanginya. Hak yang demikian itu merupakan bagian dari akhlak, karena
akhlak harus dilakukan oleh seseorang sebagi haknya.
Akhlak yang mendarah daging itu kemudian
menjadi bagian dari kepribadian sesorang yang dengannya timbul kewajiban untuk
melaksanakannya tanpa merasa berat. Sedangkan keadilan ternyata merupakan induk
akhlak. Dengan terlaksananya hak, kewajiban, dan keadilan, maka dengan
sendirinya akan mendukung terciptanya perbuatan yang akhlaki.
Dari penjelasan ditas, kami berpendapat
bahwa seseorang itu dapat dikatakan memilki akhlak yang baik, jika seorang
tersebut mampu berbuat adil terhadap hak dan kewajibannya, sedangkan
penyimpangan terhadap hak dan kewajiban itu merupakan bentuk akhlak yang buruk,
karena itu merupakan perbuatan dzalim, yakni tidak menempatkan sesuatu pada
tempat dan kadarnya.
Hak adalah sebuah bentuk kepemilikan yang
dimiliki atas setiap individu dalam menguasai segala hal yang berkenaan dengan
hak atas hal yang menjadi miliknya. Kewajiban diartikan sebagai sesuatu
keharusan atau sesuatu yang harus dilaksanakan seorang individu dalam
pencapaian dari tuntutan hak yang dimiliki. Keadilan merupakan perilaku pada
diri seorang yang memerlakukan antara hak dan kewajiban secara berimbang.
Kemudian hubungan antara Hak, Kewajiban, dan Keadilan itu terletak pada
pelaksanaan dari ketiga hal tersebut. Hak yang dimiliki oleh seorang individu
terpaut dengan kewajiban yang harus dilaksanakan, kemudian dengan hal itu perlu
adanya perilaku adil ketika memberlakukan antara hak dan kewajiban, sehingga
dapat berjalan dengan baik sebagaimana semestinya.
Comments
Post a Comment